Polres Nias dan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Nias melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran tanah terkait sengketa tanah milik warga di Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli. Sabtu (09/08).
Diketahui, sengketa tanah tersebut berujung pada pelaporan polisi berupa pengaduan masyarakat oleh Yuniati Mendrofa dan Tince Simatupang bersama beberapa warga lainnya (Pelapor) atas dugaan menghalangi atau memagari akses jalan umum dan akses pintu masuk rumah warga.
Dalam pengaduan warga tersebut, terlapor Eriani Halawa alias Ina Ezra yang merupakan oknum ASN di lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli mengklaim bahwa lokasi yang dia tutupi (akses jalan umum) merupakan hak keluarganya.
Saat ini, Eriani Halawa alias Ina Ezra diduga melakukan penutupan akses jalan umum dan akses pintu masuk rumah warga di Jalan Sisingamangaraja, Gang IPI, Lingkungan 2, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli.
Menindaklanjuti laporan warga, Satuan Reskrim Polres Nias dan Kantor Badan Pertanahan Nias melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran tanah.
Salah seorang warga, Tince Simatupang melalui Jhon Harefa memberitahu bahwa dari dua versi pengukuran yang berbeda muncul. Keluarga Eriani Halawa mengklaim kepemilikan lahan hingga 15-20 sentimeter melewati tembok yang telah dibangun.
Jhon menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada surat jual beli tahun 1995. Sesuai batas tanah yang sah menurutnya yaitu garis lurus dari parit di depan rumahnya hingga tembok bangunan lama di sisi propertinya.
Tidak hanya itu, Jhon mempertanyakan penerbitan sertifikat tanah milik keluarga Eriani Halawa alias ina ezra. Pasalnya, pihaknya belum pernah melakukan penandatanganan untuk menyetujui pembuatan sertifikat tanah tersebut.
“Kami mempertanyakan kepada BPN, bagaimana sertifikat ini bisa diterbitkan tanpa tanda tangan Ibu Tince sebagai pemilik tanah yang bersebelahan,” ungkapnya.
“BPN, yang turut hadir dalam pengukuran tersebut menyatakan akan memetakan ulang dan mengevaluasi hasil pemetaan untuk memberikan validasi mengenai batas tanah. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keakuratan data,” lanjut Jhon.
Terkait permasalahan ini, Jhon Harefa sebagai perwakilan Keluarga Tince Simatupang berharap sengketa ini segera terselesaikan. Karena mereka ingin dapat melanjutkan pengurusan sertifikat tanah mereka yang tersisa setelah penjualan sebagian tanah di sisi kanan dan kiri properti.
“Sertifikat ini merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang,” tegas perwakilan keluarga tersebut.
Sebelumnya, Yuniati Mendrofa menyampaikan keberatan atas tindakan Eriani Halawa alias Ina Ezra yang memagari akses jalan umum dan rumah warga.
Yuniati menambahkan bahwa masalah ini selain telah dilaporkan ke pihak Kepolisian juga telah dilaporkan ke lembaga legislatif yakni DPRD Kota Gunungsitoli dengan harapan kiranya Pemerintah bertindak tegas terhadap aksi-aksi yang mengganggu kenyamanan warga Lingkungan 2 Kelurahan Pasar melalui tindakan arogansi berupa penutupan akses jalan warga.
“Kami keberatan karena dia menutup akses jalan warga yang sudah berpuluh tahun ada. Bahkan rumah saya juga ikut tertutup. Dia juga tidak punya hak melarang kami memelihara ternak,” pungkas Yuniati./S. Zebua.

