Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi yang berkaitan dengan ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Penarikan tersebut tercatat dalam Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto. Perkara tersebut menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketetapan tersebut diucapkan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (07/09).
“Amar putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
MK Nyatakan Penarikan Beralasan Menurut Hukum
Dalam keterangannya, MK menyebut Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 September 2026 telah menyimpulkan bahwa penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum.
Dengan dikabulkannya penarikan tersebut, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
Sebelumnya, para pemohon telah menyatakan kepada majelis hakim bahwa keputusan mencabut permohonan dilakukan setelah mereka mempelajari kembali materi gugatan dan berdiskusi mengenai konstruksi permohonan yang diajukan.
Pemohon menilai persoalan yang mereka ajukan berkaitan dengan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang serta terdapat keterbatasan dalam konstruksi permohonan.
MK mencatat bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Polri pada dasarnya mengatur usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang diajukan Presiden kepada DPR disertai alasan.
Semua Pihak Diminta Menghormati Ketetapan MK
Dengan adanya ketetapan tersebut, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan keputusan yang telah diambil para pemohon.
Pemerhati hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menilai pencabutan permohonan tersebut patut dihormati.
Menurut Edi, persoalan masa jabatan Kapolri pada dasarnya berkaitan dengan kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Karena itu, perdebatan mengenai masa jabatan Kapolri sebaiknya tidak berkembang menjadi spekulasi politik maupun hukum yang tidak memiliki dasar.
“Masa jabatan Kapolri bukan ruang untuk spekulasi, karena pengaturannya harus tunduk pada undang-undang dan kewenangan konstitusional Presiden,” ujar Edi sebagaimana diberitakan SINDOnews, Selasa (08/09).
Ia juga menyebut bahwa sepanjang secara hukum masih dimungkinkan dan Presiden masih membutuhkan Kapolri, persoalan perpanjangan masa jabatan harus ditempatkan dalam kerangka aturan perundang-undangan yang berlaku.
Polemik Masa Jabatan Kapolri
Perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan isu pembatasan masa jabatan Kapolri.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Namun, setelah mempelajari kembali materi yang diajukan, para pemohon memutuskan menarik permohonan tersebut. MK kemudian menetapkan penarikan itu dapat diterima secara hukum.
Ketetapan terbaru ini juga menjadi bagian dari rangkaian perkara konstitusional yang sebelumnya menguji ketentuan masa jabatan Kapolri.
Pada April 2026, MK melalui Putusan Nomor 77/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait Pasal 11 UU Polri tidak dapat diterima karena persoalan argumentasi dan petitum yang dinilai tidak memadai.
Dengan demikian, perkembangan terbaru terkait perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 adalah penarikan permohonan telah dikabulkan MK.
Semua pihak diharapkan menghormati ketetapan tersebut serta menempatkan persoalan masa jabatan Kapolri sesuai mekanisme konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan redaksi: Istilah “gugatan” dalam judul digunakan untuk kepentingan pemberitaan dan pencarian pembaca. Secara hukum acara MK, perkara tersebut merupakan permohonan pengujian undang-undang, bukan gugatan perdata./Red.

