Pengelolaan anggaran desa bukanlah urusan pribadi kepala desa. Setiap rupiah yang bersumber dari Dana Desa dan APBDes merupakan uang publik yang wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Namun, kondisi di Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan pemerintah desa terhadap anggaran.

Pada 23 Agustus 2026, Deseri Harefa menghubungi Kepala Desa Sitardas menggunakan nomor baru setelah nomor sebelumnya disebut telah diblokir. Dalam komunikasi tersebut, Deseri Harefa meminta data anggaran desa. Kepala Desa Sitardas kemudian menjanjikan akan mengirimkan data tersebut pada keesokan harinya. Namun, janji itu tidak ditepati dan komunikasi selanjutnya tidak mendapatkan respons yang semestinya.

Persoalannya bukan sekadar janji yang tidak ditepati, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang desa dikelola. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Karena itu, jika pengelolaan anggaran Desa Sitardas memang dilakukan secara benar, tidak ada alasan untuk menutup data. Buka APBDes, buka realisasi anggaran, dan tunjukkan hasil pembangunan kepada masyarakat. Transparansi jauh lebih kuat daripada sekadar memberikan janji.