Mikoz meminta aparat penegak hukum menjunjung asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurut dia, penghentian perkara atas nama perdamaian justru berpotensi mencederai wibawa hukum dan rasa keadilan publik.
Senada, tokoh masyarakat Nias Barat, Taufik Fatizaro Gulo, mengatakan bahwa masuknya perkara ke tahap penyidikan membawa konsekuensi hukum yang jelas. “Penyidikan adalah tahap untuk menegaskan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana, bukan ruang kompromi,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Nias Barat ini mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan. Dia menilai penundaan berpotensi menimbulkan spekulasi publik terkait independensi penegakan hukum.
Selain itu, politisi Partai Golkar tersebut mendorong agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap terlapor. Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk mencegah potensi pengulangan perbuatan di ruang digital serta menjaga keutuhan alat bukti elektronik.
Dia menilai, dalam perkara yang menyangkut isu etnis dan martabat kolektif, respons aparat harus cepat dan tegas. “Keterlambatan penanganan berisiko memicu konflik horizontal,” katanya./Setiaman Zebua.

