Pelapor dugaan penghinaan terhadap martabat suku Nias, Agri Handayan Zebua, yang akrab disapa Mikoz, menegaskan akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Ia menilai pernyataan Zulkifli di media sosial yang menyebut “SDM Nias tidak ada” merupakan bentuk penghinaan kolektif, bukan kritik akademik.
“Pernyataan itu merendahkan martabat suku bangsa Nias dan menyasar identitas kolektif. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat,” kata Agri di Gunungsitoli, Jumat (13/2).
Mikoz menyatakan perkara tersebut merupakan kepentingan umum yang harus diproses melalui mekanisme hukum pidana. Ia juga menolak wacana penyelesaian melalui pendekatan restorative justice maupun hukum adat apabila hal itu menggantikan proses pidana.
Menurut dia, restorative justice tidak dapat dipaksakan tanpa persetujuan pelapor dan tidak boleh menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
“Hukum adat tidak menghapus pidana, dan martabat suku bangsa tidak boleh dinegosiasikan,” ujarnya.

