Pelapor dugaan penghinaan terhadap martabat suku Nias, Agri Handayan Zebua, yang akrab disapa Mikoz, menegaskan akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

Ia menilai pernyataan Zulkifli di media sosial yang menyebut “SDM Nias tidak ada” merupakan bentuk penghinaan kolektif, bukan kritik akademik.

“Pernyataan itu merendahkan martabat suku bangsa Nias dan menyasar identitas kolektif. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat,” kata Agri di Gunungsitoli, Jumat (13/2).

Mikoz menyatakan perkara tersebut merupakan kepentingan umum yang harus diproses melalui mekanisme hukum pidana. Ia juga menolak wacana penyelesaian melalui pendekatan restorative justice maupun hukum adat apabila hal itu menggantikan proses pidana.

Menurut dia, restorative justice tidak dapat dipaksakan tanpa persetujuan pelapor dan tidak boleh menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

“Hukum adat tidak menghapus pidana, dan martabat suku bangsa tidak boleh dinegosiasikan,” ujarnya.

Mikoz meminta aparat penegak hukum menjunjung asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurut dia, penghentian perkara atas nama perdamaian justru berpotensi mencederai wibawa hukum dan rasa keadilan publik.

Senada, tokoh masyarakat Nias Barat, Taufik Fatizaro Gulo, mengatakan bahwa masuknya perkara ke tahap penyidikan membawa konsekuensi hukum yang jelas. “Penyidikan adalah tahap untuk menegaskan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana, bukan ruang kompromi,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Nias Barat ini mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan. Dia menilai penundaan berpotensi menimbulkan spekulasi publik terkait independensi penegakan hukum.

Selain itu, politisi Partai Golkar tersebut mendorong agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap terlapor. Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk mencegah potensi pengulangan perbuatan di ruang digital serta menjaga keutuhan alat bukti elektronik.

Dia menilai, dalam perkara yang menyangkut isu etnis dan martabat kolektif, respons aparat harus cepat dan tegas. “Keterlambatan penanganan berisiko memicu konflik horizontal,” katanya./Setiaman Zebua.