Nehemia menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberlakukan sanksi adat kepada Zulkifli sebagaimana diharapkan oleh masyarakat. Hal ini didasari tidak ditemukannya dalil yang tepat, baik dari sisi hukum adat maupun regulasi yang berlaku di Pemerintah Kota Gunungsitoli. Kesimpulan ini dihasilkan dari pertemuan antara LBN dengan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu.

“Kita tidak bisa berbuat banyak. Hukum adat belum dilegalkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal) untuk diberlakukan kepada orang banyak,” jelasnya.

Meski tak dapat mengambil tindakan melalui jalur adat, LBN berharap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Nias dapat terus dilaksanakan secara adil, sebagai bentuk tanggapan atas ucapan yang telah melukai perasaan masyarakat Nias./Setiaman Zebua.