Ia mengatakan bahwa penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Batam tentang Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024. Proses penghitungan dan rekapitulasi suara berlangsung transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh proses rapat pleno ini berjalan sesuai dengan prosedur, dengan melibatkan para saksi dari masing-masing pasangan calon dan unsur penyelenggara pemilu lainnya,” ujar Mawardi, Kamis (5/12).
Lebih lanjut, Mawardi menegaskan bahwa penetapan hasil ini juga sekaligus menandai berakhirnya tahapan rekapitulasi di tingkat daerah. Seluruh proses berlangsung transparan dan terbuka untuk umum.
“Rapat pleno terbuka ini menandai selesainya tahapan rekapitulasi di tingkat Kota Batam,” pungkasnya./Red.

