Praktik rangkap jabatan Fary Djemy Francis selaku Deputi BP Batam Bidang Investasi dan Pengusahaan sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Taspen merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menuai sorotan tajam.
Kritik tajam datang dari Amirul Khalish Manik Aktifis sosial dan Pemuda Provinsi Kepri, yang menyebut praktik ini sebagai bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan beretika.
Amiru Khalish Manik menegaskan bahwa rangkap jabatan bukan hanya soal administrasi, melainkan soal prinsip dan tanggung jawab moral.
“Ini bukan sekadar salah urus jabatan namun Ini adalah sebuah bentuk krisis etika kekuasaan, rangkap jabatan selaku Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Taspen mencederai logika good governance dan membuka ruang konflik kepentingan yang telanjang,” tegas Khalish pada awak media, Sabtu (29/6).
Ia menyebut, pelanggaran terhadap tata kelola yang baik terjadi karena seorang pejabat yang semestinya mengawasi justru ikut terlibat langsung dalam entitas bisnis negara.
“Bagaimana mungkin seorang Deputi BP Batam bisa objektif mengawasi jika dia juga menjadi bagian dari yang diawasi? Ini absurd dalam logika tata kelola,” tambahnya.
Selain itu, Khalish juga menyinggung soal konflik kepentingan yang sulit dihindari dalam situasi tersebut karena adanya regulator yang ternyata merupakan pelaku juga.

