Kapal Puskesmas Keliling (Puskel) di Kabupaten Kepulauan Anambas yang terbakar pada Minggu, 3 Juli 2022 yang lalu, kembali jadi sorotan publik. Insiden ini menghanguskan satu unit speedboat di perairan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Dalam informasi yang dikumpulkan tim media terbaiknews.com, terdapat indikasi kejahatan jabatan dan penghilangan barang bukti (BB) aset bergerak milik negara, khususnya daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang bernilai miliaran rupiah.

Speedboat tersebut dinamai Puskesmas Keliling (Puskel) Ait UPT Puskesmas Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020, dengan pengguna aset yakni Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, 2 unit mesin tempel (outboard motor) merek Yamaha berkisar nilai Rp 272.246.371 per unit dan berkekuatan 200 PK hingga 250 PK itu berada di bagian buritan (pantat) speedboat dengan kondisi fisik yang masih utuh, melekat pada dudukan, dan tidak ikut musnah terbakar saat peristiwa itu terjadi.

Dari informasi Pihak Dinkes PPKB Kabupaten Anambas, menyampaikan bahwa belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST) secara resmi ke Dinas Kesehatan sebagai pengguna aset, seusai kasus terbakarnya speedboat tersebut telah di SP3 (Dihentikan) oleh Sat Reskrim Polres Anambas, termasuk 2 unit mesin tempel (outboard motor) merek Yamaha yang masih utuh tersebut.

“Karena ada kesalahan kami beranggapan kapal yg terbakar tersebut yg mesin dalam sehingga kami menyampaikan posisi di dekat pasar ikan…Ternyata kapal yg dimaksud adalah dg mesin tempel…u kapal tersebut posisinya memang adanya d Air Asuk🙏,” balas oknum Dinkes PPKB via pesan WhatsApp saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (14/07).

Saat ditanya lagi untuk mempertegas keberadaan wujud kedua unit mesin tempel (outboard motor) merek Yamaha yang masih utuh tersebut, Dinkes PPKB Kabupaten Anambas enggan menjelaskan secara detail, justru mengalihkan ke Kepala Dinas Kesehatan yang lama, Yessy Ariessandy yang saat ini menjabat sebagai Asisten II.