Kapal Puskesmas Keliling (Puskel) di Kabupaten Kepulauan Anambas yang terbakar pada Minggu, 3 Juli 2022 yang lalu, kembali jadi sorotan publik. Insiden ini menghanguskan satu unit speedboat di perairan Tarempa, Kecamatan Siantan.
Dalam informasi yang dikumpulkan tim media terbaiknews.com, terdapat dugaan kejahatan jabatan dan penghilangan barang bukti aset bergerak milik negara, khususnya daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang bernilai miliaran rupiah.
Speedboat tersebut dinamai Puskesmas Keliling (Puskel) Ait UPT Puskesmas Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020, dengan pengguna aset yakni Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kode Barang nomor : 1.3.2.02.003.002.001, Nomor Register : 000009. Spesifikasi Asli : Konstruksi Fiberglass (Tahun Pembelian 2020) dengan daya penggerak berupa 2 (dua) unit mesin tempel berseri khusus merek Yamaha dengan berkisar nilai Rp 272.246.371 per unit. Total nilai aset yang terdaftar berkisar Rp1.113.805.000,00 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Lima Ribu Rupiah) bersumber dari Keuangan Negara.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, 2 unit mesin tempel (outboard motor) merek Yamaha yang berkekuatan 200 PK hingga 250 PK per unit di bagian buritan speedboat berada dalam kondisi fisik utuh, melekat pada dudukan, dan tidak ikut musnah terbakar saat peristiwa itu terjadi.
Dari informasi Pihak Dinkes PPKB Kabupaten Anambas, menyampaikan bahwa belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST) secara resmi ke Dinas Kesehatan sebagai pengguna aset, seusai kasus terbakarnya speedboat tersebut telah di SP3 (Dihentikan) oleh Sat Reskrim Polres Anambas, termasuk 2 unit mesin tempel (outboard motor) merek Yamaha yang masih utuh tersebut.
Bahkan, Dinkes PPKB mengeluarkan dua pernyataan tertulis yang saling bertolak belakang dalam jangka waktu satu bulan tentang keberadaan kedua mesin tersebut. Yakni, Surat Dinkes No.: B/500.12.12/353/DINKESPPKB/SD/05/2026 (5 Mei 2026) yang menyatakan fisik mesin berada di Pelabuhan Pasar Ikan Tanjung. dan Surat Dinkes No.:/500.12.12/497/DINKESPPKB/SD/06/2026 (8 Juni 2026), yang mengubah alibi bahwa mesin berada di Pelabuhan Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.
“Karena ada kesalahan kami beranggapan kapal yg terbakar tersebut yg mesin dalam sehingga kami menyampaikan posisi di dekat pasar ikan…Ternyata kapal yg dimaksud adalah dg mesin tempel…u kapal tersebut posisinya memang adanya d Air Asuk🙏,” balas oknum Dinkes PPKB via pesan WhatsApp saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (14/07).

