Selain itu, warga lain, Rosli mengatakan jika pihaknya dan pengembang telah sepakat bahwa ada kompensasi dari perusahaan sebesar Rp.10.000 per meter, namun belum terealisasi.
“Awal kesepakatan itu Rp.10.000 per meter. Waktu itu mereka hanya butuh 3.600 meter dan sudah dibayarkan. Kemudian mereka minta lagi 3.600 meter, tapi tidak dibayar, justru perusahaan ini terus menerus memperluas lahan ini hingga hutan mangrove mati karena ditimbun,” terang Rosli.
Warga lain, Darwin berharap agar keluhan yang dialami saat ini, mendapatkan kepastian terhadap ganti rugi dan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah.
“Harapannya ada ganti di pihak perusahaan ini. Karena, tidak hanya 2 orang saja, tetapi kurang lebih 200 KK yang berdampak langsung pada hilangnya pelindung alami pesisir,” pungkas Darwin.
Penebangan mangrove, baik legal maupun ilegal, memicu kerusakan pesisir. Aktivitas ini berisiko menghilangkan benteng alami abrasi, merusak habitat biota laut, dan melepaskan cadangan karbon. Secara hukum, perusakan ini melanggar peraturan yang dapat dikenakan sanksi pidana
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih kesulitan untuk mengkonfirmasi terhadap pihak perusahaan yang dimaksud./Red.

