Kegiatan cut and fill kembali jadi sorotan. Pasalnya, aktivitas ini memicu keluhan warga setempat karena belum ada ganti rugi.
Hal tersebut terungkap saat tim media ini secara langsung meninjau di lokasi, tepatnya Kampung Setengar, Piayu Laut, Kota Batam, pada Jumat (24/07), sekira pukul 14.00 WIB, siang hari.
Aktivitas cut and fill yang disertai dengan reklamasi serta penimbunan hutan mangrove itu diduga dikelola oleh salah satu pengembang. Bahkan, kegiatan ini seperti maling yang main serobot langsung tanpa koordinasi kepada warga setempat yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Pengembangnya kalau tidak salah dari perusahaan Ganesya dan Ginoski. Lahan seluas 4 hektar yang kami miliki berdasarkan surat alasha (surat tebas) ini diserobot tanpa adanya izin dan koordinasi terhadap kami,” ucap Nahar.
Hebatnya, pengembang tetap melanjutkan kegiatan sekalipun ada papan larangan dari BP Batam, Papan Informasi Kementrian Kehutanan serta Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, yang pintu masuknya telah ditutup dengan pagar spandek.
“Ya, mereka bekerja dari sore hingga malam hari. Kami juga sudah pernah usir para pekerja agar kegiatan tersebut dihentikan sebelum ada ganti rugi ke pihak kami,” kata Nahar.

