Kegiatan cut and fill kembali jadi sorotan. Pasalnya, aktivitas ini memicu keluhan warga setempat karena belum ada ganti rugi.
Hal tersebut terungkap saat tim media ini secara langsung meninjau di lokasi, tepatnya Kampung Setengar, Piayu Laut, Kota Batam, pada Jumat (24/07), sekira pukul 14.00 WIB, siang hari.
Aktivitas cut and fill yang disertai dengan reklamasi serta penimbunan hutan mangrove itu diduga dikelola oleh salah satu pengembang. Bahkan, kegiatan ini seperti maling yang main serobot langsung tanpa koordinasi kepada warga setempat yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Pengembangnya kalau tidak salah dari perusahaan Ganesya dan Ginoski. Lahan seluas 4 hektar yang kami miliki berdasarkan surat alasha (surat tebas) ini diserobot tanpa adanya izin dan koordinasi terhadap kami,” ucap Nahar.
Hebatnya, pengembang tetap melanjutkan kegiatan sekalipun ada papan larangan dari BP Batam, Papan Informasi Kementrian Kehutanan serta Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, yang pintu masuknya telah ditutup dengan pagar spandek.
“Ya, mereka bekerja dari sore hingga malam hari. Kami juga sudah pernah usir para pekerja agar kegiatan tersebut dihentikan sebelum ada ganti rugi ke pihak kami,” kata Nahar.
Selain itu, warga lain, Rosli mengatakan jika pihaknya dan pengembang telah sepakat bahwa ada kompensasi dari perusahaan sebesar Rp.10.000 per meter, namun belum terealisasi.
“Awal kesepakatan itu Rp.10.000 per meter. Waktu itu mereka hanya butuh 3.600 meter dan sudah dibayarkan. Kemudian mereka minta lagi 3.600 meter, tapi tidak dibayar, justru perusahaan ini terus menerus memperluas lahan ini hingga hutan mangrove mati karena ditimbun,” terang Rosli.
Warga lain, Darwin berharap agar keluhan yang dialami saat ini, mendapatkan kepastian terhadap ganti rugi dan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah.
“Harapannya ada ganti di pihak perusahaan ini. Karena, tidak hanya 2 orang saja, tetapi kurang lebih 200 KK yang berdampak langsung pada hilangnya pelindung alami pesisir,” pungkas Darwin.
Penebangan mangrove, baik legal maupun ilegal, memicu kerusakan pesisir. Aktivitas ini berisiko menghilangkan benteng alami abrasi, merusak habitat biota laut, dan melepaskan cadangan karbon. Secara hukum, perusakan ini melanggar peraturan yang dapat dikenakan sanksi pidana
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih kesulitan untuk mengkonfirmasi terhadap pihak perusahaan yang dimaksud./Red.

