Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Ono Niha yang menyeret tersangka Zulkifli kini memasuki babak baru. Tersangka diketahui mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, memicu perhatian luas dari publik dan tokoh masyarakat.

Pantauan awak media di ruang sidang Selasa 22 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB menunjukkan jalannya persidangan berlangsung dengan menghadirkan penyidik dari Polres Nias sebagai pihak termohon. Sementara dari pihak pemohon, turut dihadirkan seorang saksi ahli pidana dari salah satu universitas di Sumatera Utara.

Situasi di lokasi sidang juga tampak ramai. Sekitar puluhan orang hadir, termasuk kurang lebih 20 orang yang disebut sebagai kerabat dari tersangka Zulkifli, yang turut memantau jalannya proses hukum tersebut.

Menanggapi perkembangan ini, tokoh masyarakat Kepulauan Nias, Damili Gea, menegaskan bahwa upaya praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh hukum. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar kasus individu.

“Ini bukan hanya soal satu orang korban, tetapi menyangkut harkat dan martabat seluruh masyarakat Ono Niha. Apa yang disampaikan oleh tersangka telah melukai perasaan kolektif masyarakat Nias,” ujarnya saat diwawancarai di salah satu kafe di Kota Gunungsitoli.

Damili juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli beserta majelis hakim untuk mempertimbangkan secara bijak situasi sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menilai, keputusan hukum dalam perkara ini akan sangat menentukan stabilitas sosial di Kepulauan Nias.

“Untuk menghindari potensi gesekan atau konflik horizontal, kami berharap majelis hakim dapat menolak gugatan praperadilan tersebut. Kasus ini sudah menjadi perhatian luas, baik masyarakat Nias di dalam daerah maupun di luar daerah,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih, serta merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 242 terkait penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).