“Sampai saat ini, kami masih belum ada informasi yang pasti, tekait LP dugaan tindak kekerasan seksual, karena hasil visum psikiatrium di BP Batam masih belum dikeluarkan oleh dokter Ratna, padahal sudah hampir kurang lebih 1 bulan lamanya. Kemudian, LP dugaan tindak pidana penganiayaan juga masih belum ada informasi lebih lanjut terkait gelar perkara,” ucap Lisman.
Sementara itu, tekait LP dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan yang terbukti melanggar kode etik akan digelar sidang etik minggu depan, sebagaimana disampaikan Kabid Propam Polda Kepri.
“Insyaallah minggu dpn. Tggu saran hukum turun,” balas Kabid Kombes Eddwi Kurniayanto via pesan WhatsApp kepada redaksi media ini pada Kamis (20/11).
Saat dilakukan konfirmasi kepada penyidik pembantu Brigpol Joko Susanto terkait LP dugaan tindak pidana penganiayaan, masih belum ada respon hingga berita ini diterbitkan./Red.

