Kasus yang dialami oleh korban FM atas ulah oknum polisi Brigadir Polisi (Brigpol) Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen, terus bergulir di Polda Kepri.
Namun akhir – akhir ini, kasus tersebut terkesan mandek atau hampir jalan di tempat. Sebagaimana diketahui sebelumnya, korban FM telah membuat 3 (tiga) laporan polisi (LP), yakni LP dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan (terbukti melanggar kode etik – red), LP dugaan tindak pidana penganiayaan dan LP dugaan tindak kekerasan seksual.
Uniknya, menurut informasi yang dihimpun media ini, Brigadir Polisi berinisial YAAS, anggota Polsek Sagulung yang dilaporkan tersebut kembali menghirup udara bebas usai 21 hari di Patsuskan di Polda Kepri. Ia bahkan sudah kembali berdinas di Polsek Sagulung sejak awal November.
Atas hal itu, Pengacara korban, Lisman Hulu dkk menyoroti tindak lanjut dari 3 LP tersebut, yang sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya terhadap korban. Bahkan, ia menyampaikan bahwa klien mereka (FM) tak mampu menyembunyikan kekecewaannya dan merasa seolah tak mendapat keadilan terkait Brigpol YAAS kembali berdinas aktif di Polsek Sagulung Batam.
“Sampai saat ini, kami masih belum ada informasi yang pasti, tekait LP dugaan tindak kekerasan seksual, karena hasil visum psikiatrium di BP Batam masih belum dikeluarkan oleh dokter Ratna, padahal sudah hampir kurang lebih 1 bulan lamanya. Kemudian, LP dugaan tindak pidana penganiayaan juga masih belum ada informasi lebih lanjut terkait gelar perkara,” ucap Lisman.
Sementara itu, tekait LP dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan yang terbukti melanggar kode etik akan digelar sidang etik minggu depan, sebagaimana disampaikan Kabid Propam Polda Kepri.
“Insyaallah minggu dpn. Tggu saran hukum turun,” balas Kabid Kombes Eddwi Kurniayanto via pesan WhatsApp kepada redaksi media ini pada Kamis (20/11).
Saat dilakukan konfirmasi kepada penyidik pembantu Brigpol Joko Susanto terkait LP dugaan tindak pidana penganiayaan, masih belum ada respon hingga berita ini diterbitkan./Red.

