Kasus yang dialami oleh korban FM atas ulah oknum polisi Brigadir Polisi (Brigpol) Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen, terus bergulir di Polda Kepri.
Namun akhir – akhir ini, kasus tersebut terkesan mandek atau hampir jalan di tempat. Sebagaimana diketahui sebelumnya, korban FM telah membuat 3 (tiga) laporan polisi (LP), yakni LP dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan (terbukti melanggar kode etik – red), LP dugaan tindak pidana penganiayaan dan LP dugaan tindak kekerasan seksual.
Uniknya, menurut informasi yang dihimpun media ini, Brigadir Polisi berinisial YAAS, anggota Polsek Sagulung yang dilaporkan tersebut kembali menghirup udara bebas usai 21 hari di Patsuskan di Polda Kepri. Ia bahkan sudah kembali berdinas di Polsek Sagulung sejak awal November.
Atas hal itu, Pengacara korban, Lisman Hulu dkk menyoroti tindak lanjut dari 3 LP tersebut, yang sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya terhadap korban. Bahkan, ia menyampaikan bahwa klien mereka (FM) tak mampu menyembunyikan kekecewaannya dan merasa seolah tak mendapat keadilan terkait Brigpol YAAS kembali berdinas aktif di Polsek Sagulung Batam.

