Diketahui, proyek cut and fill itu milik PT Bintan Jaya Husada yang berada di wilayah Botania I, Kelurahan Belian. BP Batam menilai bahwa aktivitas perusahaan berjalan tanpa mengantongi izin resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga pekerjaannya dihentikan untuk sementara.

Berikut cuplikan dari video viral tersebut