FM masih menaruh harapan dengan pacarnya Arga. Namun itu seakan sia-sia.

“Karena saya mulai curiga saya pernah disampaikan ada rumah sendiri. Saat tiba kami di Batam rumah yang dijanjikan bohong semua. Ada bukti semua bang,” tambah FM.

Bak gayung bersambut ala cerita sinetron, FM kemudian dibawa Arga ke rumah orang tuanya di Batu Aji Batam. Di sana Ria pun merasa tersiksa.

“Saya seperti tidak dianggap. Kami bahkan cekcok sering karena saya tanya kapan nikah? Tapi selalu alasan Arga nanti nanti dan nanti. Gak ada ujung bang,” katanya.

Bahkan kata Ria pernah dipukul Arga. Kemudian masuk rumah sakit. Berlanjut, FM dan pakaiannya dibalikan ke Medan.

“Dalam proses ini bang karena kami sudah berhubungan badan saya sudah hamil dan keguguran,” ungkap FM.

Singkat cerita, FM yang sudah berada di Medan kembali diminta oleh si Arga ke Batam lagi untuk mempersiapkan perkawinan. Karena terlanjur sayang, Ria mengiyakan.

“Saya datang kali yang kedua ke Batam. Justru Arga bilang tapi kita tinggal di Kost di Golden Land Simpang Frengki Batam. Alasannya supaya dekat mengurus syarat perkawinan di Polresta Barelang,” terang FM.

FM pun lagi-lagi terbuai iming-iming Arga. Ia rela tinggal dan hidup bersama dengan Arga di Kost. Selama di Kost ini FM kerap mengalami siksaan fisik dan tuduhan yang tidak menyenangkan.

“Bahkan saya dipaksa secara kekerasan seksual. Kuku saya dicabut sama Arga. Saya sangat tersiksa,” keluhnya dengan nada lirih yang masih berada di ruang RS Bhayangkara Polda Kepri di Nongsa.

Karena tidak tahan perlakuan Arga, FM melaporkan Arga ke Propam Polresta Barelang namun hanya sebatas lisan. Pihak FM dan keluarga sempat mediasi namun tidak ada hasil. FM tak mau dipermainkan lagi.

FM didampingi empat pengacara dari Kantor Lisman Hulu & Partners tersebut mengambil langkah hukum. Tanggal 22 September 2025 resmi membuat laporan dugaan pelanggaran Kode Etik di Propam Polda Kepri dan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan pada tanggal yang sama.

Berlanjut tanggal 26 September 2025 Arga kembali dilaporkan oleh FM dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

FM Keguguran

Brigadir Arga bak mimpi siang bolong dan seakan tak mengira seberani itu FM pacarnya mengusut kelakuan bejatnya. Tiga laporan berbeda harus dihadapi. Tanggal 6 Oktober 2025 Ria didampingi 4 Pengacara FM dimintai keterangan di Paminal Polda Kepri.

“Saat pemeriksaan jam 10 pagi masih stabil kondisi kesehatan Ria. Lalu sekira jam 2 siang kesehatan FM drop hingga dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri,” ujar Lisman Hulu.

Kondisi kesehatan FM kian memburuk. Sekira pukul 23.00 WIB Ria dinyatakan keguguran oleh dokter Eko di RS Bhayangkara Polda Kepri. Janin diperkirakan berusia 3,5 bulan.

Pihak keluarga memutuskan menguburkan Janin secara layak, sesuai adat Nias dan permintaan keluarga FM.

Nama Janin FM diberi nama “Bhayangkara”. Alasan nama ini berhubung Janin lahir di RS Bhayangkara Polda Kepri dan biar sebagai kenangan. FM pun semakin terpuruk dan saat ini masih menjalani perawatan secara intensif./Red.