Debat Pilkada Batam, Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam resmi ditunda oleh KPUD Kota Batam.
Acara tersebut dijadwalkan di Hotel Vista pada Jumat (15/11), pukul 14.00 WIB. Penundaan ini terjadi akibat perbedaan pandangan antara pasangan calon (paslon) terkait aturan teknis yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam.
Menurut informasi yang dihimpun media terbaiknews.com ini di lokasi, terjadinya persoalan bermula dari kebijakan yang dibuat oleh Ketua KPUD Kota Batam, Mawardi yang melarang penggunaan alat elektronik, termasuk ponsel, selama debat.
Anehnya, sikap KPUD Kota Batam tersebut dinilai tidak konsisten, karena tidak diterapkan pada debat pertama dan tidak tercantum dalam petunjuk teknis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Jika alat elektronik dilarang, maka tidak hanya ponsel, tapi juga catatan manual tidak boleh digunakan. Namun, pihak paslon nomor 1 keberatan dengan usulan itu.

