Sementara itu, Alvian selaku Jenderal Lapangan AMPKL menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kami berharap Polri dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi ketidakpastian hukum, karena kepastian hukum merupakan hak masyarakat dan bagian dari prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi,” tegas Alvian.
Melalui pengaduan tersebut, AMPKL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara konstitusional, objektif, dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Supremasi hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu demi terwujudnya kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya./Red.

