Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan dan Lingkungan (AMPKL) secara resmi menyerahkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terkait perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan Anton Timbang, Direktur PT Masempo Dalle, yang sebelumnya berdasarkan pemberitaan sejumlah media telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara di sektor pertambangan.

Dalam pengaduan tersebut, AMPKL menyoroti belum adanya informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, AMPKL meminta agar Polri melalui jajaran yang berwenang dapat memberikan kepastian dan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lefi selaku Koordinator Lapangan AMPKL menyampaikan bahwa pengaduan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokratis.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara yang telah menjadi perhatian publik. Transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Lefi.

Sementara itu, Alvian selaku Jenderal Lapangan AMPKL menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kami berharap Polri dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi ketidakpastian hukum, karena kepastian hukum merupakan hak masyarakat dan bagian dari prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi,” tegas Alvian.

Melalui pengaduan tersebut, AMPKL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara konstitusional, objektif, dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Supremasi hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu demi terwujudnya kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya./Red.