Pasal yang diterapkan pada Ferry Kesuma, yakni UU ITE dengan tuduhan menyebarkan suatu hal secara umum melalui media elektronik yang dapat merusak kehormatan atau nama baik orang lain. Konten kreator itu dijerat dengan pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp400 juta.

Unsur-unsur fitnah dalam UU ITE, yakni sengaja menyerang kehormatan atau nama baik; Tindakan dilakukan dengan niat untuk menjatuhkan martabat orang lain; Menuduh suatu hal, seperti menyatakan suatu tuduhan palsu atau tidak benar mengenai orang lain; Tujuan diketahui umum, yakni tuduhan itu disebarkan agar dapat diketahui oleh publik luas melalui sistem elektronik; Dilakukan melalui Sistem Elektronik, yakni penyebaran informasi dilakukan secara daring, seperti melalui media sosial, pesan instan, atau situs web.

“Tidak akan ditemukan bahwa saya berniat melakukan fitnah. Saya hanya mengungkap data yang sudah tersedia untuk membela kepentingan publik. Tidak lebih, tidak kurang,” ujar Ferry Kesuma.

Sering Bongkar Aktivitas yang diduga Ilegal di Batam

Sebelumnya sejumlah media menyebut Ferry Kesuma sebagai konten kreator di Batam, dilaporkan ke kepolisian oleh PT PPP terkait dengan konten-konten yang membahas berbagai aktivitas perusahaan ini di Kepri.

Tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, Datok Megat Rury Afriansyah menyebut Ferry Kesumah bukan saja memela masalah Hotel Purajaya, tetapi sering membela berbagai pihak yang menjadi korban ketidak-adilan ekonomi dan sosial.

“Ferry Kesumah itu suka menolong kaum rentan secara sosial, dan sangat peka terhadap Tindakan sewenang-wenangan oleh pengusaha maupun penguasa,” ujar Megat Rury Afriansyah.

”Harusnya Ferry diminta untuk klarifikasi dulu sebagai terlapor oleh pelapor. Tidak langsung kasus ini naik ke proses penyidikan,” kata Rury Afriansyah kepada sejumlah media, saat dikonfirmasi di Jakarta beberapa waktu lalu. Rury Afriansyah sebagai pemilik Hotel Purajaya, Batam dikaitkan dalam konten Ferry Kesumah. Selain mengungkap secara kritis kasus penyerobotan tanah dan hotel Purajaya, menurut Rury Afriansyah, Ferry Kesumah juga mengungkap praktik peredaran rokok tanpa cukai dan praktik impor beras illegal. Konten Ferry Kesumah, menurut Rury Afriansyah, sangat menolong masyarakat untuk mengetahui berabagai informasi penting.

”Saya heran dengan penegakan hukum di negeri kita ini. Seseorang yang membantu kepentingan umum dengan mengungkap berbagai persoalan yang terjadi, malah dikriminalisasi dengan berdasarkan pada laporan seseorang yang terafiliasi dengan praktik bisnis kotor. Praktik penyerobotan lahan, terutama terhadap lahan kami di Hotel Purajaya, dan juga praktik peredaran rokok illegal dan beras impor illegal, sudah sangat banyak informasi dan buktinya, tetapi didiamkan oleh penegak hukum. Justru seorang yang mengungkap dengan jujur masalah yang terkait dengan kepentingan publik, malah dibungkam dengan ancaman penjara. Ini ada apa sebenarnya hukum di negeri kita ini,” pungkas Rury Afriansyah./Red.