Laporan Polisi (LP) yang diteruskan oleh penyidik Siber di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dengan memeriksa Konten Kreator Ferry Kesuma tidak akan menyurutkan upaya Ferry mengungkap berbagai kejahatan ekoniomi yang dilakukan oleh PT Pasifik Group serta perusahaan lain.

Menurut keterangannya pada Jumat (05/12), penerapan pasal 27A dan 45 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman menyita akun dinilai sebagai pembungkaman terhadap kebenaran.

“Saya tidak akan berhenti mengungkap kebenaran, dan membela orang atau pihak korban ketidak-adilan, terutama terkait dengan penguasaan lahan oleh sejumlah perusahaan, dan kasus paling banyak yang saya tahu adalah PT Pasifik Group. Ancaman penjara dan denda dalam pasal Fitnah pada Undang-Undang ITE menurut saya, sangat berlebihan dan merupakan upaya pembungkaman. Belum lagi, akun konten kreator saya mau disita. Apa maksudnya ini,” ujar Ferry Kesuma dengan nada bertanya, kepada wartawan di Batam, Minggu (07/12).

Pemeriksaan terhadap konten kreator Ferry Kesuma sebagai buntut dari pengaduan Direktur PT Pasifik Propertindo Perkasa (PPP), Bobbie Jayanto, anak dari Asri alias Akim, yang dikenal sebagai pengusaha bermasalah. Perusahaan PPP yang dipimpin Bobie Jayanto merupakan anggota kelompok PT Pasifik Group yang menguasai lebih dari 1.000-an hektar lahan strategis di Batam. Perusahaan PT Pasifik Group dikenal dalam peredaran rokok tanpa cukai dan beras impor ilegal.

Kelompok usaha itulah yang merobohkan Hotel Purajaya di Nongsa, pada 21 Juni 2023 lalu, tanpa penetapan Pengadilan Negeri (PN). Perobohan dilakukan PT Lamro Martua Sejati atas perintah Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Jenni. Perusahaan itu dikenal dapat mengendalikan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Pasalnya, perobohan hotel yang bernilai Rp600 miliaran cukup dibahas di kantor BP Batam. Keputusan merobohkan didukung oleh BP Batam dengan menurunkan sekitar 600 personel Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polisi, dan TNI.

Tipologi yang sama terjadi pada lahan milik Pemerintah Kota yang diperuntukkan sebagai fasilitas sosial Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di kawasan Bengkong. Lahan TPS seluas 4.004 meter persegi itu, diduga digarap oleh PT PPP, dengan membuat pagar melebihi batas Penetapan Lokasi (PL) ke arah TPS.

Aksi menyerobot lahan itu diakui oleh sejumlah nara sumber di konten Ferry Kesuma, antara lain Saparuddin Muda, Arief Rachman Bangun, dan diperkuat oleh Satpam PT PPP di lokasi Bengkong. Saat ini, malah TPS sudah bersih dari sampah, sehingga semakin kuat dugaan lahan itu akan dikuasai oleh kelompok Pasifik Group.

Akibat melakukan pembelaan terhadap warga yang kesulitan dalam membuang sampah di Bengkong, Ferry Kesuma diadukan ke Polda Kepri pada September 2025. Celakanya, penyidik langsung memproses hingga ke penyidikan, dan Ferry Kesumah baru dikonfirmasi setelah sudah dalam tahap penyidikan.