Sementara itu, Kami dari Pengurus DPD IYC Kepri sangat menyayangkan peredaran rokok ilegal yang pastinya merugikan Negara Indonesia diduga hingga terliunan rupiah.

“Rokok PSG yang ada khususnya di PT Kota Batam yang tidak ada pita cukai ini sudah sangat merugikan keuangan negara triliunan rupiah, bahkan semakin hari dari Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Karimun menjadi lumbung bisnis para mafia dan semakin merajalela,” ujarnya ketika berbincang dengan awak media ini

“Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti agar rokok ilegal itu bisa segera disita”.

“Bea Cukai harus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang memuat rokok ilegal itu,” kata Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri Zuan

Dikatakannya, sudah sangat jelas, berdasarkan ketentuan hukumnya dapat menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Bea Masuk.

“Pasal 55 (B) UU NO 39 TH 2007 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun penjara dan denda paling sedikit 10x nilai cukai atau 20x nilai cukai. Bagi yang menjual rokok ini baik dalam skala besar distribusi, maupun pengenceran,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, Bea dan Cukai harus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, agar melakukan tindakan represif untuk penegakan hukum terkait peredaran barang haram (Rokok Ilegal) tersebut.

Maraknya peredaran rokok merek PSG tanpa pita cukai (ilegal) kian menjadi. Keterangan yang diperoleh, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2022 akhir lalu.

Hingga berita ini naik tayang, belum diperoleh keterangan dari pihak yang berwenang. Masih terus dilakukan konfirmasi akan hal ini./Red.

Periode ke-2.