Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesian Youht Congress (IYC) Kepulauan Riau (Kepri) Sekretaris Jendral Zuan Menduga Rokok ilegal marak di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun diperjualbelikan bebas layaknya barang sah meski tanpa pita cukai.
Masih Sekretaris Jendral Zuan, Menyampaikan menjamurnya di pasaran yang dipajang di kios-kios itu tanpa dipersoalkan oleh aparat penegak hukum (APH) atau yang berwenang dan cenderung tutup mata. Diduga PT berasal dari Kota Batam.
“Peredaran rokok ilegal tak sulit ditemukan, salah satu merknya yang populer adalah PSG Gold dan PSG Red di sebut rokok Filter Cigarettes isi 20 batang dari hasil olahan tembakau itu beredar bebas di Kepulauan Riau”.
Rokok jenis ini laris manis di kalangan masyarakat di Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di kota Batam dan beberapa kota dan kabupaten Karena selain murah, juga memiliki varian rasa yang beragam.
Pembiaran rokok ilegal ini tentu sangat merugikan, tak ada pendapatan negara. Tak sedikit kerugian negara akibat peredaran yang diketahui cukup luas diperkirakan sejak lama berlangsung.
Faktanya hampir di setiap sudut kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dipenuhi rokok tanpa pita cukai itu. Bahkan harganya perbungkus sudah mencapai Rp 10.000 atau Rp 13.000 dan perselop di harga 80.000-90.000 di perjualbelikan oleh kios-kios ke konsumen.
“Diamnya alat negara atas fakta itu, patut diduga, jika Aparat Penegak Hukum (APH) mendapat sesuatu dari bisnis barang legal tersebut”.
Bahkan dari info yang berhasil dihimpun media ini, diduga rokok tersebut dibuat dan pabriknya berlokasi di Kota Batam. Bos rokok ilegal tersebut pun diketahui dan dikenal masyarakat bernama tak asing.
“Bos rokok PSG itu tidak asing bro,” ucap Sekretaris Jendral IYC Kepri Zuan
Anehnya lagi, salah seorang oknum dikenal dengan sapaan pak Anu. Belakangan diketahui jika oknum tersebut sebagai ‘koordinator lapangan’ dari produk ilegal itu di kepulauan Riau (Kepri).

