Pemerintah Kota Gunungsitoli dinilai belum memiliki jawaban substansial atas maraknya pemasukan babi yang diduga ilegal di wilayah Kepulauan Nias. Minggu (18/01).

Hal itu tercermin dari pernyataan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Gunungsitoli, Darmawan Zagoto, SP, yang terkesan normatif dan minim penjelasan teknis saat dikonfirmasi wartawan pada 13 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya mengapa peredaran babi ilegal masih marak, Darmawan hanya menyatakan bahwa dinasnya saat ini “berkoordinasi dengan pihak karantina dan Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI terkait upaya penegakan hukum” serta berharap adanya dukungan dari seluruh pihak. Ia menegaskan bahwa peraturan telah diterapkan, tanpa menguraikan penyebab kegagalan pengawasan di lapangan.

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan. Sebab, praktik pemasukan babi tanpa dokumen karantina terus berlangsung, bahkan melalui pelabuhan tidak resmi. Publik mempertanyakan efektivitas koordinasi yang diklaim pemerintah daerah jika hasil di lapangan justru menunjukkan pembiaran sistemik.

Lebih jauh, ketika ditanya tindakan konkret apa yang telah dilakukan Pemko Gunungsitoli untuk memberantas pemasukan babi ilegal, Kepala Dinas tidak merinci bentuk penindakan, jumlah kasus yang diproses, maupun sanksi yang dijatuhkan. Minimnya data penegakan hukum memperkuat kesan bahwa kebijakan pengawasan belum berjalan secara terukur dan transparan.