Sorotan tajam juga mengarah pada komposisi Tim Terpadu Pengawasan Lalu Lintas Hewan yang dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli. Saat ditanya mengapa Kodim 0213/Nias tidak dilibatkan, Darmawan tidak memberikan jawaban substantif. Ia hanya menyebut pertanyaan tersebut dapat menjadi bahan masukan apabila Surat Keputusan Tim Terpadu tahun 2026 diterbitkan.

Sikap ini dinilai problematik di tengah laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik pemasukan babi ilegal. Ketiadaan penjelasan sejak awal mengenai desain pengawasan memperbesar kecurigaan publik bahwa komposisi tim tidak disusun secara strategis untuk menutup celah pelanggaran.

Pernyataan paling mengejutkan muncul ketika Kepala Dinas ditanya mengenai kendala utama pemberantasan babi ilegal. Ia menjawab singkat: “Tidak ada.” Jawaban ini berbanding terbalik dengan fakta lapangan yang menunjukkan praktik ilegal terus terjadi. Publik menilai pernyataan tersebut justru mengindikasikan kegagalan pengawasan, bukan ketiadaan hambatan.

Padahal, secara hukum pemasukan babi ilegal merupakan tindak pidana serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat. Ketidakmampuan pemerintah daerah menjelaskan sebab, proses, dan hasil penindakan dinilai mencerminkan lemahnya akuntabilitas kebijakan.

Aktivis mendesak Wali Kota Gunungsitoli segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja dinas teknis dan Tim Terpadu. Tanpa koreksi serius, maraknya pemasukan babi ilegal akan terus menjadi simbol kegagalan implementasi kebijakan, sekaligus memperlemah kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum./Setiaman Zebua.