Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) menyampaikan apresiasi atas kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungan kerja di Pulau Nias pada periode 21–22 Desember 2025.
Kehadiran Wapres di wilayah kepulauan Tertinggal, Terdepan, dan Tertinggal (3T) tersebut dinilai sebagai momentum krusial bagi negara untuk menyaksikan secara langsung ketimpangan pembangunan nasional yang masih menjadi tantangan di Kepulauan Nias.
Di tengah agenda kunjungan kerja, Wapres RI melakukan dialog singkat dengan pimpinan AMPERA pada Senin pagi, 22 Desember 2025. Dialog tersebut difungsikan sebagai saluran informasi langsung mengenai kondisi riil Kepulauan Nias, sehingga suara rakyat tidak tenggelam di balik laporan formal dan narasi seremonial pemerintah daerah.
Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyerahkan dokumen kajian akademik tentang rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kepada Wapres RI. Dokumen tersebut memuat analisis komprehensif mengenai kondisi geografis, luas wilayah, serta karakteristik khusus Kepulauan Nias sebagai daerah kepulauan.
“Dalam pertemuan tersebut, kami menyerahkan dokumen perjuangan masyarakat Kepulauan Nias kepada Wakil Presiden. Dokumen itu memuat kebulatan tekad rakyat Nias untuk memperjuangkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Nias,” ujarnya kepada awak media usai bertemu dengan Wapres, Senin (22/12).
Ia melanjutkan, AMPERA juga menyerahkan dokumen proses pengusulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Kepulauan Nias yang telah disetujui pada tahun 2014, namun tertunda akibat kebijakan moratorium pemekaran daerah akibat dinamika politik nasional.
Dokumen tersebut dilengkapi dengan surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta surat Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, kepada DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran dan pembentukan sejumlah provinsi – termasuk Provinsi Kepulauan Nias sebagai salah satu dari enam CDOB provinsi yang diusulkan.

