Namun, hal ini belum dapat dipastikan, apakah biaya parkir yang dibebankan ke para siswa/i sekolah yang sudah terakreditasi A tersebut masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Daerah kota Batam.
Di sisi lain, syarat berkendara motor di Indonesia diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi kepemilikan SIM C (usia 17+), STNK sah, serta kelengkapan teknis (helm SNI, spion, lampu utama/siang).
Pertanyaannya adalah : Apakah seluruh siswa/i sekolah SMK N 1 Kota Batam sudah di usia 17 tahun ? dan SIM apa yang dipakai serta izin dari mana sehingga dapat membawa kendaraan di sekolah ?
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih belum melakukan konfirmasi ke pihak – pihak terkait seperti pihak sekolah, tukang parkirnya, dan juga ke Satuan Lalu Lintas Ditlantas Polda Kepri & Polresta Barelang./Red.

