Akhir – akhir ini, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Batam jadi sorotan publik. Gimana tidak, jumlah siswa/i yang mencapai ribuan di sekolah tersebut hampir semua membawa kendaraan roda 2 (dua) saat bersekolah. Akibatnya, kemacetan pun tak dapat dihindari.
Dari pantauan tim media ini di lapangan pada Senin (30/03), tampak kendaraan dari siswa/i SMK Negeri 1 Kota Batam terparkir di beberapa titik yang tidak jauh dari area sekolah, seperti di depan ruko, pinggir jalan umum.
Hebatnya, di setiap titik parkir tersebut, ada juga yang mengutip setiap paginya, yang diduga bukan orang yang terdaftar sebagai tukang parkir di Dinas Perhubungan Kota Batam. Biaya parkirnya standar, yakni dua ribu per kendaraan.
Hitungan secara sederhana. Kendaraan itu jika dikalikan saja 500 dikali 2 ribu, maka jumlahnya mencapai 1 juta per harinya. Artinya mencapai 25 – 28 juta setiap bulan dan 300 – 336 juta per tahun.
Namun, hal ini belum dapat dipastikan, apakah biaya parkir yang dibebankan ke para siswa/i sekolah yang sudah terakreditasi A tersebut masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Daerah kota Batam.
Di sisi lain, syarat berkendara motor di Indonesia diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi kepemilikan SIM C (usia 17+), STNK sah, serta kelengkapan teknis (helm SNI, spion, lampu utama/siang).
Pertanyaannya adalah : Apakah seluruh siswa/i sekolah SMK N 1 Kota Batam sudah di usia 17 tahun ? dan SIM apa yang dipakai serta izin dari mana sehingga dapat membawa kendaraan di sekolah ?
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih belum melakukan konfirmasi ke pihak – pihak terkait seperti pihak sekolah, tukang parkirnya, dan juga ke Satuan Lalu Lintas Ditlantas Polda Kepri & Polresta Barelang./Red.

