Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Terduga Pelanggar Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen NRP 96040488, Jabatan Ba Polsek Sagulung Polresta Barelang, segera dimulai di Polda Kepri.
Informasi tersebut didapatkan berdasarkan surat undangan dari keluarga korban FM yang diterima media ini pada Selasa (16/12). Tidak hanya KKEP, sebelumnya juga ada 2 (dua) LP yang dilaporkan korban di Polda Kepri, yakni LP dugaan tindak pidana penganiayaan dan LP dugaan tindak kekerasan seksual.
Pengacara korban, Lisman Hulu menyampaikan jika pihaknya ikut mendampingi klien dalam sidang KKEP yang digelar pada Kamis (18/12/2025). Ia juga berharap, agar proses sidang etik tersebut dapat berjalan sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

“Kita berharap, sidang berjalan dengan baik. Kita menghormati proses sidang hari Kamis ini. Namun, kita tidak menghormati jika ada putusan yang dapat merugikan korban, apalagi jika ada intervensi dari pihak manapun, terutama internal Polri,” ucap Lisman Hulu.
“Kita tetap meminta supaya pelaku (Arga) di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), demi keadilan buat korban, karena telah banyak korban mengalami kerugian bagi dirinya,” lanjutnya dengan tegas.

