Lisman Hulu bersama dengan rekan – rekannya Adv. Fery Hulu, Adv. Fati Hulu, Leo Halawa dan Martin Zega, mengungkapkan bahwa secara psikis dan mental, korban mengalami trauma yang mendalam, tidak dapat berpikir jernih lagi akan kehidupannya ke depan, meninggalkan orang tua di Medan, berhenti dari kerjaan, mengalami penderitaan pada dirinya karena dianaiaya dan mengandung anak Arga.
“Perlu diketahui bahwa klien (korban) tidak diperhatikan hingga mengalami kematian janin dua kali pada dirinya dan sampai detik ini pun masih mengalami trauma mendalam, bahkan sekarang tidak ada etikad baik dari keluarga terduga terlapor,” jelas Pengacara muda itu.
Selanjutnya, sidang LP dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan yang terbukti melanggar kode etik yang digelar pada Kamis lusa ini dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto.
“Iya pak. Di tggu aja pak hsl sidangny. Sdh ada komisi sidang,” tulis Kabid Kombes Eddwi Kurniayanto via pesan WhatsApp kepada redaksi media ini pada Kamis (20/11)
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih terus berupaya menlakukan konfirmasi pihak keluarga terlapor/pelanggar kode etik, guna mendapatkan keterangan lain, namun belum ada respon./Red.

