Keduannya merupakan tim pembentuk serangan fajar (politik uang) untuk Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Kepri no urut 02, Muhammad Rudi – Aunur Rafiq. Adapun barang bukti dari masing – masing pelaku, sebagai berikut :

Pelaku 1 (Norpadzli)

  • Uang tunai pecahan Rp. 50.000 sebesar Rp. 7.250.000 (tuju juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat BP 2845 YX warna Silver
  • 1 (satu) unit Hp Vivo Y21S warna biru
  • 1 (satu) unit Hp Vivo Y1204 warna biru

Pelaku 2 (Saeful Yahya)

  •  Uang tunai sebesar Rp 10.774.500 (sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah)
  • 1 (satu) unit Hp Galaxy A03 Warna Hitam
  • 20 lembar tiket kapal
  • 3 lembar nota kedai kopi
  • 1 lembar nota print
  • 1 lembar nota makanan
  • 1 lembar nota Alza Laundry
  • 1 buah tas warna biru sticker Paslon HMR

Rencana tindak lanjut dari Polres Karimun, yakni melakukan wawancara/introgasi awal dan Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kab. Karimun terkait hasil Pleno Bawaslu./Red.