Polres Karimun melalui Tim Sentra Gakkumdu dan Satintelkam telah menangkap 2 (dua) pelaku dugaan tindak pidana money politic di Pilkada 2024.
Penangkapan tersebut di Wisma Balai Indah, Kabupaten Karimun, Selasa (26/11) sekira pukul 23.12 WIB. Dua terduga pelaku, yakni Norpadzli (31), Saeful Yahya (32).
Keduannya merupakan tim pembentuk serangan fajar (politik uang) untuk Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Kepri no urut 02, Muhammad Rudi – Aunur Rafiq. Adapun barang bukti dari masing – masing pelaku, sebagai berikut :
Pelaku 1 (Norpadzli)
- Uang tunai pecahan Rp. 50.000 sebesar Rp. 7.250.000 (tuju juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat BP 2845 YX warna Silver
- 1 (satu) unit Hp Vivo Y21S warna biru
- 1 (satu) unit Hp Vivo Y1204 warna biru
Pelaku 2 (Saeful Yahya)
- Â Uang tunai sebesar Rp 10.774.500 (sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah)
- 1 (satu) unit Hp Galaxy A03 Warna Hitam
- 20 lembar tiket kapal
- 3 lembar nota kedai kopi
- 1 lembar nota print
- 1 lembar nota makanan
- 1 lembar nota Alza Laundry
- 1 buah tas warna biru sticker Paslon HMR
Rencana tindak lanjut dari Polres Karimun, yakni melakukan wawancara/introgasi awal dan Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kab. Karimun terkait hasil Pleno Bawaslu./Red.

