Seorang Guru Besar dalam Ilmu Hukum Agraria, Boedi Harsono mengatakan bahwa hak-hak atas tanah memiliki dua bagian, yakni pertama bersifat primer yang meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai (Pasal 16 Ayat (1) UUPA). Kedua, bersifat sekunder, yang meliputi hak guna bangunan, hak pakai, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa (Pasal 37, 41 dan 53).

Tata cara perolehan hak atas tanah dengan tipe hak milik

Hal-hal yang harus diperhatikan untuk menentukan cara memperoleh hak atas tanah, maka kita harus memperhatikan beberapa hal berikut :

  1. Status tanahnya. Memastikan tanah yang tersedia tersebut tidak dalam sengketa atau terkena tuntutan hukum lainnya.
  2. Permohonan Hak atau Pengajuan Permohonan. Artinya, mengajukan permohonan perolehan hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, apabila memenuhi persyaratan dapat ditindak lanjuti dengan Pemberian Hak
  3. Status Administrasi. BPN akan memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan dan melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan keberadaan tanah yang dimohonkan.
  4. Biaya yang harus dibayarkan. Jika disetujui permohonan, maka biaya administrasi dan pajak wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan BPN.
  5. Penerbitan Sertifikat setelah biaya selesai, karena Sertifikat tersebut merupakan bukti sah bahwa pemohon telah mendapatkan hak milik atas tanah.
  6. Langkah terakhir adalah sertifikat hak milik siap didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat untuk diakui secara resmi oleh yang pihak berwenang.

Demikian. Semoga Bermanfaat.

Sumber: Rezky S. Lawolo

(Red)