TERBAIKNEWS.com | Di sini akan dipaparkan beberapa jenis atau macam-macam Hak Atas Tanah dan Perolehan Hak Atas Tanah menurut undang-undang yang berlaku dan Guru Besar Ilmu Hukum Agraria. Rabu (01/11/2023)

Jenis – jenis Hak atas tanah, sebagai berikut :

Untuk diketahui, pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), di dalamnya terdapat tiga pasal yang mengatur hak-hak atas tanah, yaitu di Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 53.

Dengan demikian, Hak-hak atas Tanah terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya adalah Hak-hak atas tanah yang bersifat tetap yang meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak guna pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang. Selanjutnya, hak-hak atas tanah yang bersifat tetap sementara yang meliputi hak gadai, hak usaha bagi hasil dan hak menumpang dan sewa tanah pertanian. Kemudian, hak-hak lain yang memang berhubungan dengan tanah, seperti hak guna air, hak pemeliharaan dan penangkapan ikan, hak guna angkasa, serta hak-hak tanah yang diperuntukkan untuk tempat suci dan sosial.

Seorang Guru Besar dalam Ilmu Hukum Agraria, Boedi Harsono mengatakan bahwa hak-hak atas tanah memiliki dua bagian, yakni pertama bersifat primer yang meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai (Pasal 16 Ayat (1) UUPA). Kedua, bersifat sekunder, yang meliputi hak guna bangunan, hak pakai, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa (Pasal 37, 41 dan 53).

Tata cara perolehan hak atas tanah dengan tipe hak milik

Hal-hal yang harus diperhatikan untuk menentukan cara memperoleh hak atas tanah, maka kita harus memperhatikan beberapa hal berikut :

  1. Status tanahnya. Memastikan tanah yang tersedia tersebut tidak dalam sengketa atau terkena tuntutan hukum lainnya.
  2. Permohonan Hak atau Pengajuan Permohonan. Artinya, mengajukan permohonan perolehan hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, apabila memenuhi persyaratan dapat ditindak lanjuti dengan Pemberian Hak
  3. Status Administrasi. BPN akan memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan dan melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan keberadaan tanah yang dimohonkan.
  4. Biaya yang harus dibayarkan. Jika disetujui permohonan, maka biaya administrasi dan pajak wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan BPN.
  5. Penerbitan Sertifikat setelah biaya selesai, karena Sertifikat tersebut merupakan bukti sah bahwa pemohon telah mendapatkan hak milik atas tanah.
  6. Langkah terakhir adalah sertifikat hak milik siap didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat untuk diakui secara resmi oleh yang pihak berwenang.

Demikian. Semoga Bermanfaat.

Sumber: Rezky S. Lawolo

(Red)