PT Servo Garda Pratama digugat di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan nomor : 311/Pdt.G/2025/PN Btm dengan klasifikasi perkara wanprestasi.

Perkara yang didaftarkan pada Kamis (21/08/25) itu, sudah memasuki tahap persidangan mediasi kedua belah pihak yang mana hasil mediasinya dinyatakan gagal.

“Mediasinya gagal. Maka, dilanjutkan persidangan selanjutnya dengan agenda tergugat menjawab gugatan kami sebagai penggugat pada Rabu (08/10) depan,” kata Advokat Fery Hulu bersama rekannya Leo Halawa dan Lisman Hulu, Kamis (02/10).

Adv. Fery Hulu dkk mengungkapkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada kliennya yang layak patut menurut hukum sebesar Rp142.000.000, sebagaimana ketentuan pada pasal 1243 KUH Perdata.