“Penggantian biaya, kerugian, dan bunga atas tidak dipenuhinya suatu perikatan (wanprestasi) mulai diwajibkan jika debitur, walaupun sudah dinyatakan lalai, tetap tidak melaksanakan perikatannya, atau jika perikatan hanya dapat dilakukan dalam waktu yang sudah terlampaui,” ucap Adv. Fery Hulu menyebutkan isi dari pasal 1243 KUH Perdata.
Dalam penelusuran media ini juga, PT Servo Garda Pratama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perusahaan kontraktor elektrikal dan konstruksi sipil bangunan profesional dengan berbekal pengalaman dan tanggung jawab untuk menangani berbagai proyek kelistrikan.
Berdasarkan informasi melalui website resmi Kemenkuham, PT Servo Garda Pratama tidak ditemukan, sehingga media ini menyimpulkan bahwa PT Servo Garda Pratama patut diduga legalitas perusahaannya yang sepertinya tidak ada perizinan alias bodong. Saat ini, perusahaan tersebut dipimpin Direktur Nurdin.
Saat tim media ini melakukan konfirmasi kepada Direktur Nurdin, pihaknya terkesan melempar tanggungjawab itu ke pihak lain (pengacaranya) dan melakukan blokir nomor WhatsApp redaksi media terbaiknews.com./Red.

