Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) menyoroti keras kebijakan pemerintah pusat yang dinilai tidak konsisten dalam penertiban perusahaan perusak hutan di Pulau Tello, Kabupaten Nias Selatan.
Pasalnya, pemerintah telah mencabut izin PT Teluk Nauli yang terlibat pembalakan hutan, namun hingga kini izin PT GRUTI yang beroperasi di wilayah yang sama justru masih dibiarkan aktif.
Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu menegaskan, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang objektivitas dan keberpihakan negara dalam menegakkan hukum kehutanan.
“Jika PT Teluk Nauli dicabut izinnya karena pembalakan hutan di Pulau Tello, maka PT GRUTI yang melakukan aktivitas serupa tidak boleh diperlakukan berbeda. Negara tidak boleh tebang pilih,” tegasnya, Rabu (21/1) di Sekretariat AMPERA, Jl. Mistar Lasara Bahili, Gunungsitoli.
Menurut Budiyarman, Pulau Tello merupakan wilayah pulau kecil dengan daya dukung lingkungan yang sangat terbatas. Aktivitas pembalakan hutan dalam jangka panjang telah mengancam ekosistem, memperbesar risiko bencana ekologis, serta merampas hak masyarakat lokal atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin konstitusi.
Dia menilai, pencabutan izin PT Teluk Nauli tanpa diikuti tindakan serupa terhadap PT GRUTI justru melemahkan pesan politik pemerintah dalam upaya penertiban kawasan hutan.

