“Kebijakan yang setengah hati hanya akan memperkuat impunitas korporasi dan membuka ruang pembiaran terhadap kejahatan ekologis di wilayah pinggiran,” ujarnya.

Lebih jauh, Budiyarman mengingatkan bahwa Pulau Nias, termasuk Pulau Tello, selama ini kerap luput dari pengawasan ketat negara. Kondisi tersebut membuat praktik eksploitasi sumber daya alam berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi serius, meski dampak sosial dan ekologisnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

AMPERA mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT GRUTI. Jika ditemukan pelanggaran sebagaimana yang terjadi pada PT Teluk Nauli, maka pencabutan izin harus segera dilakukan tanpa kompromi.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu perusahaan. Negara harus konsisten dan adil. Jika tidak, maka publik akan membaca kebijakan ini sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi hutan dan rakyat,” kata Koordinator AMPERA.

AMPERA juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah membangun diskusi dan konsolidasi internal bersama elemen masyarakat sipil di Nias. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menyiapkan aksi massa guna mendesak pemerintah agar segera mencabut izin PT GRUTI dan menghentikan seluruh aktivitas pembalakan hutan di Pulau Tello.

AMPERA menegaskan, tekanan publik merupakan jalan konstitusional ketika kebijakan negara dinilai abai terhadap keadilan ekologis. “Kami tidak anti-investasi, tetapi investasi yang merusak hutan, mengancam pulau kecil, dan mengorbankan rakyat harus dihentikan. PT GRUTI harus dicabut izinnya,” pungkasnya./Setiaman Zebua.