Penggunaan anggaran sebesar Rp2,6 miliar untuk pengadaan meubelair sekolah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Nias Selatan kini menjadi sorotan serius.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Rakyat Untuk Daerah Nasional (Garuda Nasional) Wilayah Sumatera Utara secara resmi menyampaikan permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan setempat, menyusul ditemukannya indikasi ketidakterbukaan data dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Langkah hukum dan pengawasan ini dilakukan pada Jumat (15/05), di mana pihak LSM menyampaikan surat permohonan akses informasi yang ditujukan kepada kepala dinas terkait.
Paket pekerjaan yang dimaksud mencakup pengadaan meja dan kursi siswa dalam jumlah besar yang nilainya mencapai miliaran rupiah, namun hingga saat ini rincian pelaksanaannya belum dapat diakses oleh publik.

Ketua DPW LSM Garuda Nasional Sumatera Utara, Hermansyah Telaumbanua, menjelaskan bahwa tindakan yang diambil merupakan pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari penyimpangan. Menurutnya, setiap alokasi dana publik wajib dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya penyelamatan aset dan keuangan negara. Kami hadir untuk memastikan bahwa uang rakyat digunakan tepat guna, tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hermansyah.

Berdasarkan hasil penelusuran awal dan investigasi teknis yang telah dilakukan timnya, Hermansyah mengungkapkan bahwa terdapat ketidaklengkapan informasi yang sangat mencolok. Sejumlah dokumen krusial yang seharusnya menjadi informasi terbuka, justru tidak ditemukan atau tidak dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan.

Data dan dokumen yang belum dapat diakses tersebut meliputi daftar lengkap nama-nama sekolah penerima bantuan, rincian jumlah barang yang didistribusikan ke masing-masing sekolah, hingga dokumen berita acara serah terima yang menjadi bukti fisik bahwa barang telah diterima dan digunakan. Ketidaktersediaan data ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidakwajaran dalam proses pengadaan maupun penyaluran barang.

“Kami meminta Dinas Pendidikan Nias Selatan membuka seluruh informasi dan dokumen terkait proyek ini secara utuh kepada publik. Tidak ada alasan untuk menutupi data, apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan anak-anak kita yang dibiayai sepenuhnya oleh uang rakyat,” tegas Hermansyah.

Secara hukum, permintaan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pihak LSM menilai, keterbukaan informasi dalam proses pengadaan barang dan jasa merupakan kunci utama pencegahan tindak pidana korupsi. Tanpa data yang jelas, potensi praktik penandaan harga berlebih (mark-up), pengadaan barang fiktif, hingga penyaluran yang tidak tepat sasaran sangat berisiko terjadi dan merugikan keuangan daerah.

Oleh karena itu, Garuda Nasional memberikan peringatan tegas kepada instansi terkait. Apabila permohonan informasi ini tidak ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan batas waktu yang diatur undang-undang, pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur sengketa informasi publik. Lebih jauh, jika ditemukan unsur pelanggaran, kasus ini akan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan.

Hermansyah juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Nias Selatan untuk turut aktif mengawasi penggunaan APBD. Pengawasan dari masyarakat dinilai sangat penting agar setiap program pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dunia pendidikan.

“Kami berharap Dinas Pendidikan bersikap kooperatif dan terbuka. Namun, jika permintaan ini diabaikan atau masih ada upaya menutup-nutupi, maka kami akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Hermansyah./Setiaman Zebua.