Ironisnya, para tersangka sekarang masih berkeliaran di luar dan masih belum ditahan, bahkan dalam beberapa kali dilakukan mediasi, para tersangka terkesan tidak ada etika baik dan tidak kooperatif, yang selalu menunjukkan sikap arogansi dan selalu berdalih.
Untuk diketahui, para tersangka masuk dalam Perkara Tindak Pidana Tipu Gelap sebagaimana diatur pada Pasal 492 KUHP Baru dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Kronologis singkat berawal pada waktu para tersangka menjual sebuah rumah milik tersangka yang terletak di Komplek Perumahan Citra Laguna I Blok B2 Nomor 22, Kelurahan Tembesi Kec. Sagulung, Kota Batam, kepada seorang Nenek Siin (korban) yang sudah berumur 64 tahun.
Setelah para tersangka menerima uang korban sebanyak Rp 52 Juta, justru rumah tersebut dijual lagi kepada pihak lain oleh para tersangka tanpa pemberitahuan kepada korban. Uang korban pun tidak dikembalikan, bahkan nomor telepon korban diblokir. Selanjutnya, korban merasa kaget ketika ia mengetahui rumah yang ia beli kini telah berpindah tangan kepada pihak lain.
Jeritan tangis nenek Siin mencucurkan air mata setelah mengetahui dirinya ditipu oleh para tersangka. Nenek yang tinggal di desa Cate Barelang itu tidur dalam sebuah gubuk kecil bercerita kepada awak media ini dimana uang Rp 52 Juta yang dikumpulkannya bertahun-tahun kini hilang seketika.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih belum dapat dikonfirmasi ke Polsek Sagulung, Polresta Barelang./Red.

