Kuasa Hukum korban Siin (64 th), Adv. Saferiyusu Hulu, mendesak dan meminta kepolisian khususnya Polsek Sagulung, untuk segera menyerahkan tersangka Meta Dame F. Tobing, dkk, seusai berkas dinyatakan sudah P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Hal tersebut disampaikannya berdasarkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana (SP2HP) atas nama tersangka Meta Dame F. Tobing, nomor : B-5417 /L.10.11/Eoh.1/08/2026, yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 10 Agustus 2026 lalu, selanjutnya penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi dan penyerahan berkas tersebut.
“Kasus ini sebenarnya sudah lama, 11 Agustus 2025 telah naik tahap penyidikan dan pada Desember 2025 yang lalu ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, karena sudah dinyatakan P21, tentu proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu Penyerahan tersangka dan barang bukti secara resmi dari penyidik kepolisian (Polsek Sagulung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna kepentingan penuntutan,” ucap Adv. Ferry Hulu, sapaan kuasa hukum korban, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (24/08).
Sebelumnya, keduanya tak terima ditetapkan tersangka, dimana keduanya telah mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam melawan Polsek Sagulung atas penetapan tersangka dan ternyata Permohonan Prapid mereka ditolak oleh PN Batam.
“Saya kira tidak ada manusia yang kebal Hukum di Negeri ini. Karena sudah cukup lama, maka kita berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam, guna mendapatkan kepastian hukum terhadap korban,” jelas Adv. Ferry Hulu.
Seyogianya, tersangka dalam kasus yang berkasnya sudah dinyatakan P21 (lengkap) bisa ditahan, bahkan umumnya langsung ditahan pada tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ironisnya, para tersangka sekarang masih berkeliaran di luar dan masih belum ditahan, bahkan dalam beberapa kali dilakukan mediasi, para tersangka terkesan tidak ada etika baik dan tidak kooperatif, yang selalu menunjukkan sikap arogansi dan selalu berdalih.
Untuk diketahui, para tersangka masuk dalam Perkara Tindak Pidana Tipu Gelap sebagaimana diatur pada Pasal 492 KUHP Baru dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Kronologis singkat berawal pada waktu para tersangka menjual sebuah rumah milik tersangka yang terletak di Komplek Perumahan Citra Laguna I Blok B2 Nomor 22, Kelurahan Tembesi Kec. Sagulung, Kota Batam, kepada seorang Nenek Siin (korban) yang sudah berumur 64 tahun.
Setelah para tersangka menerima uang korban sebanyak Rp 52 Juta, justru rumah tersebut dijual lagi kepada pihak lain oleh para tersangka tanpa pemberitahuan kepada korban. Uang korban pun tidak dikembalikan, bahkan nomor telepon korban diblokir. Selanjutnya, korban merasa kaget ketika ia mengetahui rumah yang ia beli kini telah berpindah tangan kepada pihak lain.
Jeritan tangis nenek Siin mencucurkan air mata setelah mengetahui dirinya ditipu oleh para tersangka. Nenek yang tinggal di desa Cate Barelang itu tidur dalam sebuah gubuk kecil bercerita kepada awak media ini dimana uang Rp 52 Juta yang dikumpulkannya bertahun-tahun kini hilang seketika.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih belum dapat dikonfirmasi ke Polsek Sagulung, Polresta Barelang./Red.

