Kuasa Hukum korban Siin (64 th), Adv. Saferiyusu Hulu, mendesak dan meminta kepolisian khususnya Polsek Sagulung, untuk segera menyerahkan tersangka Meta Dame F. Tobing, dkk, seusai berkas dinyatakan sudah P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Hal tersebut disampaikannya berdasarkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana (SP2HP) atas nama tersangka Meta Dame F. Tobing, nomor : B-5417 /L.10.11/Eoh.1/08/2026, yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 10 Agustus 2026 lalu, selanjutnya penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi dan penyerahan berkas tersebut.

“Kasus ini sebenarnya sudah lama, 11 Agustus 2025 telah naik tahap penyidikan dan pada Desember 2025 yang lalu ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, karena sudah dinyatakan P21, tentu proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu Penyerahan tersangka dan barang bukti secara resmi dari penyidik kepolisian (Polsek Sagulung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna kepentingan penuntutan,” ucap Adv. Ferry Hulu, sapaan kuasa hukum korban, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (24/08).

Sebelumnya, keduanya tak terima ditetapkan tersangka, dimana keduanya telah mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam melawan Polsek Sagulung atas penetapan tersangka dan ternyata Permohonan Prapid mereka ditolak oleh PN Batam.

“Saya kira tidak ada manusia yang kebal Hukum di Negeri ini. Karena sudah cukup lama, maka kita berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam, guna mendapatkan kepastian hukum terhadap korban,” jelas Adv. Ferry Hulu.

Seyogianya, tersangka dalam kasus yang berkasnya sudah dinyatakan P21 (lengkap) bisa ditahan, bahkan umumnya langsung ditahan pada tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).