Kuasa hukum FM sambangi Polda Kepri terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan yang diduga dilakukan salah satu oknum polisi yang berdinas di Polsek Sagulung, pada Senin (06/10), sekira pukul 10.00 WIB, pagi hari.

Diketahui sebelumnya, oknum polisi berinisial YAAS telah dilaporkan dengan Laporan Polisi (LP) nomor : SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan, yang mana Brigadir Polisi YAAS diduga melakukan pelanggaran kode etik kesusilaan (menghamili) terhadap seorang perempuan berinisial FM yang disertai dengan penganiayaan serta kekerasan seksual.

Melalui kuasa hukum FM, Pengacara Lisman Hulu bersama reken rekannya Adv. Fery Hulu, Martin Zega dan Leo Halawa menyampaikan, kliennya dipanggil di Polda Kepri guna memberikan keterangan.

“Klien kami dipanggil Paminal Propam Polda Kepri untuk memberikan keterangan sebagai korban terkait dengan dugaan kasus pelanggaran kode etik kesusilaan,” ucap Lisman Hulu.