Selain penuhi panggilan di Polda Kepri, FM kembali menjalani pemeriksaan visum et repertum psikiatrikum di Rumah Sakit (RS) BP Batam, pada Rabu (14/10).
“Tadi saya diperiksa. Yang pertama oleh ibu Dini Rakhmawati, kurang lebih 1 jam. Kemudian, pemeriksaan kedua ke dr. Ratna Istiastuti, kurang lebih 3 jam,” kata FM.
Korban FM yang didampingi keluarga dan Tetmawati dari PPA Provinsi Kepri itu menyampaikan jika semua yang dialaminya atas perlakuan oknum polisi Brigadir Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen (pelaku), telah diceritakan semuanya.
“Tidak hanya fokus ke kronologis kekerasan seksual, saya menceritakan dari awal saya mengenal Arga yang diiming-imingi pernikahan hingga saya mendapat tindak kekerasan/penganiayaan selama hamil kedua yang mengakibatkan keguguran. Saya juga menunjukkan semua bukti – bukti kepada dokter dan psikolog tadi, bahkan psikolog sempat memberikan tanggapan bahwa pasti ada yang lain sama si pelakunya ini,” ungkap FM.
Untuk diketahui, korban FM merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen yang diduga sebagai personil Bhabinkamtibma di Polsek Sagulung, Polresta Barelang, Polda Kepri.

