Saat ini, si pelaku dikabarkan telah dipatsuskan (Penempatan Khusus) di Polda Kepri dan terbukti melanggar kode etik kesusilaan. Sementara itu, tim media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga pelaku, namun belum ada tanggapan.
Arga Silaen dilaporkan dengan 3 laporan polisi (LP) sekaligus. Pertama, LP dugaan pelanggaran kode etik (sedang dalam proses sidang etik). Kedua, dugaan tindak pidana penganiayaan. Ketiga, dugaan tindak kekerasan seksual.
Kuasa Hukum korban Bidan FM, Lisman Hulu dkk pihaknya berharap agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kita akan terus kawal kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak klien, terpenuhi secara maksimal sepanjang proses peradilan,” pintanya mengakhiri./Red.

