Di salah satu Desa, tepatnya Desa Sungai Ulak sekitar belakang Perumahan Zahdan Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, terlihat aktivitas ilegal PETI untuk mengambil butiran – butiran emas.
Tampaknya, aktivitas PETI yang diduga tidak mengantongi izin ini seakan-akan tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan merasa kebal hukum. Padahal selama ini APH dari jajaran Polres Merangin, sudah banyak menindak aktivitas PETI, baik yang menggunakan alat berat jenis excavator maupun yang memakai mesin (Dompeng).
Dari hasil penelusuran awak media ini pada Jum’at (04/10), terlihat ada sekitar 3 (tiga) set mesin dompeng sedang melakukan aktivitas PETI secara ilegal.
Berdasarkan keterangan dari salah satu pekerja di lokasi mengatakan bahwa bos yang melakukan aktivitas PETI tersebut berinisial GN.
“Ya bang, dompeng yang 1 set ini milik GN yang merupakan warga mentawak tapi kalau dompeng yang 2 set itu saya tidak tau,” ucapa pekerja yang tidak ingin sebutkan namanya itu.
Sumber ini berharap kepada APH, khususnya Polres Merangin maupun Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Merangin Propinsi Jambi, agar dapat segera menindak tegas aktivitas PETI yang diduga ilegal.
“Saya mewakili warga agar dapat segera ditindak tegas aktivitas PETI ini, karena sangat mengganggu serta merusak lingkungan yang berada di desa Sungai Ulak di sekitar belakang Perumahan Zahdan,” tutupnya.
Untuk kita ketahui bersama, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya bagi pelaku PETI adalah : Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Milyar Rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih belum dan terus berupaya mengkonfirmasi kepada pihak – pihak terkait./YN.

