TERBAIKNEWS.com | Terkait kasus kecelakaan lalu lintas pada tanggal 11 Juli 2022 yang lalu yang di kendarai oleh Eta Juniman B. S Lase yang Menabrak Masiati Laia Alias Ina Rohani Yang saat itu sedang berjalan kaki. Pihak korban telah melakukan pelaporan ke SPKT Satlantas Polres Nias Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 66 / VII /2022/ SPKT. at Lantas/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

Maka dengan laporan tersebut pihak Satlantas Polres Nias telah memberikan SP2HP Dengan Nomor Surat : B / 40. B / XII / Lantas bertanggal 01 Desember 2022 kemarin.

Hingga akhirnya pada tanggal 23 Juni 2023 majelis hakim yang mulia di Pengadilan Negeri Gunungsitoli (Gusit), menorehkan keadilan bagi korban LAKA, yang dimana pada amar putusan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eta Juniman Berkat Syukur Lase dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan Dan menetapkan akan terdakwa tetap di tahan.

Maka dengan putusan tersebut Torotodozisokhi Laia, S.H Selaku praktisi hukum berharap agar terdakwa tetap di tahan sampai akhir hukum pidana nya selesai.

” Kita berharap dengan adanya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Terdakwa Dapat di tahan sesuai dengan waktu yang telah di putuskan,” ucap Torotodozisokhi Laia, S.H.

Torotodozisokhi dan keluarga korban juga sangat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan juga Kepada Pihak Polres Nias yang telah bersusah payah memproses kasus ini hingga sampai pada Putusan Hukum Kepada Terdakwa.

(Juli Berkat Bate’e)